Lima PSK Gang Bakwan Dihukum Penjara 2 Hari

1026
psk
ilustrasi / dok wartabromo

Bangil (wartabromo)– Lima orang wanita pekerja seks komersil (PSK) yang biasa mangkal di kawasan tretes Prigen menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (17/6/2014).

Kelima PSK tersebut dihadapkan ke meja hijau setelah berhasil diciduk petugas pada senin (16/6/2014) malam di Gang Bakwan Tretes, Prigen. Mereka masing-masing adalah PW (26) warga Ciliwung, Malang, WNT (28) warga Ngantang Kabupaten Malang, TR (25) warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, RA (24), Chika (24) dan Dw (26) ketiganya warga Kabupaten Probolinggo.

Salah seorang PSK, TR (25) warga Kecamatan Purwosari terlihat ketakutan dan selalu menutupi wajahnya. Pasalnya dirinya merasa takut apabila ada tetangganya yang melihat dan melaporkan pada orangtuanya.

Baca Juga :   Lolos Hukuman Mati, Cong Roib Abdikan Diri Menjadi Guru Ngaji

“Ibu yang sedang sakit,”akunya sambil bergegas masuk ke ruang sidang.

Dalam sidang Tipiring yang digelar dengan Hakim Ketua, Karang Angga Yasa tersebut kelima wanita penghibur ini dijatuhi hukuman kurungan selama 2 hari. Mereka secara sah dianggap telah melanggar Perda No.10 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan prostitusi.

Sementara itu, Sekretaris Pol PP Kabupaten Pasuruan, Heru saat dikonfirmasi wartabromo menjelaskan, giat operasi pekat yang dilakukan oleh anggota Pol PP tersebut merupakan giat rutin menjelang datangnya bulan suci ramadhan serta untuk mencegah adanya eksodus para PSK dari Surabaya khususnya dari lokalisasi Dolly yang akan ditutup oleh pihak Pemkot Surabaya pada tanggal 19 Juni mendatang.

Baca Juga :   Bupati Irsyad Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2016

“Giat rutin jelang puasa sama antisipasi saja kalau ada eksodus dari luar,” ujar Heru. (gnr/yog)