PT Easterntex Diwajibkan Ganti Rugi 60 Ha Sawah yang Tergenang Solar

2316

pabrik tekstil pandaanPasuruan (wartabromo) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan melayangkan Surat Teguran kepada pabrik tekstil PT Easterntex Indonesia yang berlokasi di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Surat teguran tersebut berisi 4 poin penting yang wajib dilaksanakan oleh PT Easterntex, pasca bocornya residu atau solar yang menggenangi 60 hektar sawah.

Kebobocoran residu atau solar yang terjadi pada Rabu (17/02) lalu masuk ke median public dan menggenangi 60 hektar sawah di Dusun Jetak dan Kedungrejo, Desa Kedungrejo, serta Desa Wedoro dan Desa Tunggulwulung.

“Kami minta PT Easterntex untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh karyawannya hingga menyebabkan 60 hektar sawah milik warga tergenangi solar. Bayangkan saja solar yang begitu pekat warnanya langsung menggenangi swah warga, kalau sampai lama sekali, maka semua tanaman padi akan rusak, tapi untungnya ada hujan,” kata Kepala BLH Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, Kamis (25/2/2016).

Baca Juga :   Beli Pisang Buat Maulid, Ke Tambaksari Purwodadi Aja!

Empat poin yang dimaksud yakni PT easterntex wajib melakukan pemulihan lingkungan pasca kejadian bocornya residu atau solar, kemudian wajib menyelesaikan persoalan dengan masyarakat terkait dengan kompensasi yang harus diberikan kepada warga yang memiliki sawah, wajib memberikan pembinaan SDM agar kejadian serupa tidak berulang, serta wajib menjelaskan proses pengolahan bahan bakar maupun proses lalainya karyawan yang menyebabkan bocornya residu.

“Setelah kami berunding, pihak perusahaan memiliki niatan baik untuk memberikan kompensasi seuai tuntutan warga. PT Easterntex menyetujui permintaan warga, yakni Rp 10 juta untuk per hektar sawah milik warga,” jelasnya.

Muhaimin menegaskan bahwasanya surat teguran tersebut memiliki tenggang waktu 6 hari ke depan. Apabila perusahaan tidak mengindahkan empat poin tersebut, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari administrasi hingga paksaan pemerintah.

Baca Juga :   Begal Motor di Gondangwetan Tewas Terkena Ledakan Bondetnya Sendiri

“Enam hari dari surat ini turun, harus ada laporan progress dari perusahaan. Kami berharap perusahaan akan melakukan apa yang kami minta, karena  ini demi kebaikan bersama, baik masyarakat dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (mil/fyd)