Tenda PKL di Lautan Pasir Bromo Dibongkar Paksa

1085

Sukapura (wartabromo.com) – Petugas gabungan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di lautan pasir Gunung Bromo, Jumat (30/12/2016) petang.

Pembongkaran tersebut dilakukan untuk menjaga keasrian lautan pasir sebagai destinasi wisata internasional.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri dan petugas dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) serta komunitas pecinta Gunung Bromo.

Informasi yang didapatkan wartabromo.com, ada tiga tenda yang seluruhnya milik PKL di lautan pasir yang dibongkar. Mereka rata-rata sudah dua hari membuka tenda tersebut.

“Pertamanya kami mendapat info dari warga kalau ada yang berjualan di laut pasir. Atas laporan itu kami langsung bergerak dan membongkar tenda mereka,” jelas Kepala Seksi Wilayah I TNBTS Sarmin, Jumat (30/12/2016).

Baca Juga :   Dikejar Buser, Tersangka Pembunuh Perangkat Desa Dibekuk Saat Hendak Kabur

Menurutnya, larangan tersebut bukannya tanpa alasan, sebab pihak TNBTS ingin memberikan kenyamanan kepada pengunjung. “Kami ingin memelihara keasrian dari laut pasir. Kemudian kami juga ingin agar laut pasir terbebas dari sampah,” jelasnya.

IMG-20161230-WA0047

Alasan lainnya karena TNBTS menghindari jatuhnya korban jiwa. Sebab hingga saat ini status Gunung Bromo masih waspada dengan larangan tidak ada aktivitas dalam radius 1 kilometer dari puncak kawah.

“Di laut pasir ini sulit pengawasannya. Kalau terjadi sesuatu, kami tidak tahu,” ujarnya,

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, petugas gabungan sudah tiga kali melakukan penertiban tenda PKL di laut pasir.

“Pertama ada 20-an tenda yang kami bongkar untuk keselamatan mereka. Apalagi saat itu statusnya masih awas,” kata Kapolsek Sukapura AKP Noor Choiri.

Baca Juga :   Memotret Eksotisme Pertapaan Gajah Mada

Kebanyakan PKL tersebut berasal dari daerah “bawah” di Kecamatan Sukapura, meliputi Desa Ngepung, Sapikerep dan sejumlah desa lainnya.

“Kemungkinan mereka ingin berjualan malam hari untuk menyambut para pengunjung saat malam tahun baru. Nah, itu yang tidak boleh. Jadi untuk menginap di laut pasir itu yang tidak boleh, bahaya,” kata Kapolsek. (saw/yog)