Dishub Jatim Amankan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

1188

Pasuruan (wartabromo.com) – UPT LLAJ Probolinggo, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tipe B lakukan Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di area parkir Masjid Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (23/3/2018) sore. Sebuah bus pariwisata terjaring, gara-gara tidak laik jalan hingga melanggar administrasi ketentuan

Operasi dilakukan bersama Polisi Militer, dan Polres Pasuruan, dengan sasaran operasi khusus bus pariwisata. Guyuran hujan tidak menyurutkan upaya penertiban.

Tim penguji dari Dishub menemukan sejumlah temuan, mulai tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji KIR, hingga tidak laik jalan.

Satu dari puluhan bus terjaring, ditemukam pelanggaran paling banyak, yakni di bus pariwisata E-7693-YA. Selain kelengkapan surat, bus ini tidak memenuhi standar kelaikan jalan sebagaimana ketentuan.

Baca Juga :   Tiga Bulan Coba-coba Jualan Sabu, Kirun Ditangkap

Dijelaskan kemudian, terkait administrasi, terdapat indikasi pemalsuan data. Lokasi bus dikeluarkan di Cirebon, akan tetapi pada buku kir, bus ini dikeluarkan di bekasi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, Chisiqiel menegaskan, bus ini ada upaya memanipulasi data, sehingga dipastikan salah.

“Bahkan, kendaraan ini sudah berusia 27 tahun, alias bus keluaran tahun 1991,” ujar Chisiqiel

Dilanjutkan, bus ini juga melanggar peraturan menteri, yang menyebutkan, bila bus pariwisata itu harus berusia maksimal 10 tahun dari tahun keluarnya kendaraan.

“Jadi bus paling tua yang bisa digunakan untuk pariwsata ya bus keluaran tahun 2008. Tidak boleh di bawah tahun 2008, karena melanggar aturan,” tandas Chisiqiel.

Baca Juga :   Jamaah Aboge Rayakan Idul Adha Hari Ini

Iapun memastikan, akan menindak tegas Travel penyedia bus pariwisata, karena tidak sepatutnya beroperasi. Selain itu, dari segi administrasi, bus ini juga tidak dilengkapi dengan standar kelengkapan yang harus dipenuhi.

Bus ini tidak memiliki alat pemecah kaca untuk kondisi darurat. Selain juga, tidak memiliki lampu sign, hingga tidak dilengkapi dengan kotak P3K. Bahkan tidak ada rem darurat pembantu rem utama, dan wipper yang hanya ada satu.

“Bus ini sudah tua dan tidak layak jalan, harus dimuseumkan. Ini bisa menimbulkan accident yang tidak diinginkan. Untuk sementara kami tilang, tidak bolehkan jalan. Dalam waktu dekat, pemilik bus akan kami panggil ke kantor,” katanya.

Baca Juga :   Gelar Musrenbang, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Pembangunan Daerah

Sementara itu, Adang, sopir bus mengaku, tidak tahu menahu asal muasal bus ini, karena hanya sebatas bekerja pada travelnya sekarang. Ia diminta mengantar tamu dari Surabaya ke Nongkojajar.

“Garasi bus ini kan ada di Sidoarjo, saya disuruh jemput ke Surabaya dan mengantarkan liburan ke Nongkojajar. Selebihnya saya tidak tahu, kondisi bus ini darimana dan sebagainya. Saya hanya sopir,” dalihnya. (man/ono)