Soal Tiga Perda, Asisten Pemerintahan Serahkan Penyelesaian ke Sekwan

709

image

Pasuruan (wartabromo ) – Belum ditandatanganinya berita acara 3 Perda Kabupaten Pasuruan oleh Wakil Ketua DPRD Joko Cahyono menjadi salah satu faktor molornya penyampaian konsultasi perda tersebut ke Propinsi Jatim. Akibatnya ketiga perda terkesan terkatung paska disahkan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (16/6/2014) lalu.

Kendati demikian, Asisten I bidang Pemerintahan, Soeharto menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurutnya, secara politis ketiga Perda tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan sehingga kalau pun terjadi permasalahan termasuk belum lengkapnya tanda tangan dari pimpinan DPRD sudah menjadi urusan Sekretariat Dewan.

“Itu kan urusannya Sekwan. Secara politis sudah selesai, ” ujar Soeharto saat ditemui wartabromo di komplek kantor Pemkab Pasuruan.

Baca Juga :   Pegawai Magang Pemkab Probolinggo Siap - siap Dipecat

Menurutnya, jika ada kendala administratif termasuk belum lengkapnya tanda tangan dari Wakil Ketua DPRD pun telah menjadi tugas Sekretariat Dewan untuk menyelesaikannya.

“Bisa ditanyakan ke Sekwan sudah diperbaiki (berita acaranya) atau belum?. Kan tinggal tanda tangan aja!, ” tegasnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna pengesahan ketiga perda tersebut sempat tidak dihadiri oleh 2 orang wakil Ketua DPRD yakni Joko Cahyono dan Dedi Sumanto. Menariknya, meski tak hadir saat paripurna keduanya mengambil sikap yang berbeda. Joko Cahyono memilih tidak menandatangani berita acara pengesahan sementara Dedi Sumanto justru membubuhkan tanda tangannya.

“Tanda tangan itu tidak bisa dilakukan di cafe atau di jalan, tapi ada mekanismenya,” ujar Joko Cahyono beralasan. (yog/yog)