Maling Soundsystem Diringkus Polisi

1933

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pelaku pencurian soundsystem di wilayah hukum Polsek Lumbang berhasil ditangkap. Keduanya diciduk polisi setelah dicokot Tiwar, penadah barang curiannya.

Kedua tersangka itu adalah Supar (34), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, dan Faisol (35), warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Mereka berdua adalah pelaku pencurian sound system milik Sianto (32), warga Dusun Randu Gugut RT 17 RW 04, Desa Purut, Kecamatan Lumbang pada 14 Oktober lalu. Sedianya, soundsystem itu telah dirakit Sianto, dengan modal cukup besar dan akan digunakan untuk sebuah hajatan.

“Mereka kami tangkap Kamis kemarin, setelah sebelumnya kami menangkap Tiwar. Dari Tiwar inilah kami mendapati nama mereka serta dua rekannya yakni TN (40) dan TNR (30). Dua nama terakhir ini, masih belum tertangkap alias buron,” ujar Kanitreskrim Polsek Lumbang, Bripka Dadang Hariyanto, Sabtu (2/12/2017).

Baca Juga :   Warga Keluhkan Jalan Andonosari Tutur Rusak Parah

Bripka Dadang menuturkan, penangkapan keduanya melibatkan tim antibandit buser barat Polres Probolinggo. Ketika itu, Supar tengah keluar rumah dengan istri keduanya, Shinta (18). Petugas pun langsung bergerak cepat, dan melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, Supar hanya bisa pasrah dan menurut, saat petugas memborgolnya.

Usai menangkap Supar, petugas juga menangkap Faisol di Jalan Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran. Sementara dua pelaku lainnya, yakni TH dan TN berhasil kabur saat hendak ditangkap. “Faisol ini merupakan otak dari pencurian itu,” jelas Dadang.

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Buah Power Amplifier Sound system dan 1 Buah Mixer Audio Sound system. Akibat ulah mereka korban Sianto menderita kerugian sekitar Rp 25 juta.

Baca Juga :   Diduga Selingkuh Dengan Ayah, Pria Ini Habisi Istrinya

Sementara itu, kepada penyidik Faisol mengaku bersama ketiga rekannya melakukan pencurian itu karena himpitan ekonomi. “Barangnya kami jual laku Rp 4,5 juta. Masing masing (pelaku), kami bagi Rp 1 jutaan per orang. Untuk yang 1,5 juta itu kami berikan kepada Supar,” tutur Faisol.

Kedua pelaku, saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lumbang. Mereka dikerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (lai/saw)