Kuasa Hukum Dwi Tolak Penyebutan “Pengaturan Pemenang” Proyek PLUT

1237

Pasuruan (wartabromo.com) – Dwi Fitri Nurcahyo membantah ada pengaturan pemenang dan mematok fee 4%, seperti yang berkembang pada sidang terdakwa M Baqir, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Januari 2019 lalu. Pasalnya, penentuan peserta lelang lebih tepat diucap, sedang patokan persentase itu, disebut-sebut merupakan kisaran angka penurunan penawaran dari nilai HPS Rp 2,5 miliar, proyek PLUT-KUMKM.

Penegasan terhadap materi yang mengemuka dalam persidangan kali ketiga terdakwa Baqir, disampaikan oleh Dewo Widhyarto, kuasa hukum Dwi Fitir Nurcahyo, tersangka kasus suap proyek PLUT, melalui lembar klarifikasi kepada WartaBromo.

Setidaknya ada dua hal pokok yang menjadi keberatan Dwi, yakni soal kalimat dugaan “pengaturan pemenang” dan “4% untuk Dwi” yang termuat dalam pemberitaan mengenai keterangan Baqir, sebelumnya.

Baca Juga :   Viral "Truk Bergoyang" di Lumajang, Sopir Diamankan Petugas

“Bahwa penafsiran pengaturan pemenang dalam proyek PLUT adalah tidak tepat,” awal kalimat sanggahannya.

Dalam penjelasannya dituliskan, jika peserta lelang ketika Pemkot Pasuruan me-retender pun terdapat dua calon pelaksana, yakni CV Sinar Perdana dan CV Mahadir, yang dikelola Baqir.

Dalam prosesnya kala itu, CV Sinar Perdana setelah melalui evaluasi dinyatakan gagal, seperti ajuan penawaran sebelum ditenderkan ulang, sehingga CV Mahadir dipastikan memenangkan lelang.

“Karena harus ada pemenang, dan proyek tersebut harus jalan. Jadi kemenangan CV Mahadir bukan diatur tetapi secara teknis memang layak menang,” lanjut penjelasannya.

Tersurat ditegaskan kemudian, jika tidak ada penentuan pemenang, karena menurut kuasa hukum Dwi ini, yang tepat adalah penentuan peserta lelang, yang diungkapkan dalam persidangan “ploting manten”. Ini karena lolos tidaknya manten, menurutnya tetap ditentukan oleh Pokja, meskipun disebutnya ada janji komitmen fee kepada Wali Kota Setiyono, jika menang.

Baca Juga :   Tak Disiplin, 2.447 Pengguna Jalan Ditilang Polantas Pasuruan

“Namun perihal klarifikasi kalimat ‘penentuan pemenang’ ini, sifatnya kami ingin klarifikasi saja, karena JPU barangkali masih menafsirkan demikian dalam persidangan yang lalu juga dalam dakwaan pada Sdr. M. Baqir, yang mana kebenarannya akan diputuskan dalam putusan hakim,” tambahan lembaran keterangan yang ditandatangani Dewo ini.

Sementara, soal kalimat “4% untuk Dwi” yang sempat mengemuka dalam persidangan Baqir waktu itu, Dewo kemudian menjelaskan, jika kliennya tidak pernah mengucapkan ke Baqir.

Pasalnya, kata 4% diucap Dwi kepada Baqir berkenaan dengan beberapa diskusi terkait ajuan penawaran dari proyek PLUT yang memiliki nilai HPS sekitar Rp 2,5 miliar. Diketahui, Baqir dapat pekerjaan PLUT setelah berhasil dengan penawaran berkisar Rp 2,2 miliar.

Baca Juga :   Awas! Ada Tas Diduga Bom di Jalan Raya Purwosari

“Yang benar adalah Sdr M. Baqir yang beberapa kali menanyakan kepada klien kami, atau meminta petunjuk, berapa persen sebaiknya nilai penawaran yang akan ia turunkan dari HPS, dan klien kami menanggapinya, dengan mengatakan nilai penawaran sebaiknya dibuat turun 4% dari HPS,” ungkap Dewo, dalam tulisan tertanggal 28 Januari 2019. (ono/ono)