Dipangkas, Kampanye Pilwali 2020 jadi 71 Hari

1030

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kota Pasuruan bakal gelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020. Sepertinya, masa kampanye untuk memilih Wali Kota baru bakal lebih singkat, menjadi 71 hari.

Terpotongnya jumlah hari kampanye itu diungkap Ketua KPU RI, Arief Budiman ketika berada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya dikatakan Arief, bila saat ini KPU telah kirimkan draf Peraturan KPU tentang Pilkada 2020 ke Kementerian Hukum dan HAM. Satu hal pokok dalam aturan itu adalah pada tahapan kampanye Pilkada. KPU telah merubah jumlah hari menjadi 71 hari. Sebelumnya kampanye pada draf ajuan selama 81 hari.

Beberapa sumber menyebutkan, beragam masukan menjadi pertimbangan, hingga KPU memangkas jumlah hari kampanye pada Pilkada 2020.

Baca Juga :   Buka Posko Pemenangan, Bukti Keseriusan Layani Masyarakat Kota Pasuruan

Bila nanti ditetapkan, tentunya Kota Pasuruan sebelum hari coblosan pada 23 September 2020, bakal membuka kesempatan kepada kandidat Wali Kota-Wakil Wali Kota, kenalkan diri dan berebut simpati selama 71 hari.

Menanggapi rancangan 71 hari kampanye, Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan bakal menjalankan arah dan keputusan pusat. Menurutnya, prinsip KPU adalah menjalankan seluruh regulasi pada tiap tahapan pemilihan

“Dari tahapan dan waktu yang disediakan, wajib bagi kami melaksanakan seefisien dan seefektif mungkin. Termasuk mengkomunikasikan dengan Paslon dan tim kampanye nantinya,” ungkap Royce, Kamis (18/7/2019).

Disebutkan Roice, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU terkait jadwal keseluruhan tahapan, meski telah diketahui hari H pemilihan Wali Kota belum ada perubahan, yakni 23 September 2020.

Baca Juga :   Perempuan asal Sekargadung Raih Juara 1 Lomba Videografi Bawaslu

Baca: September 2020, Kota Pasuruan Akan Pilih Wali Kota Baru

Pilkada 2020 serentak digelar 270 daerah, terbagi atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Awal, Pilkada 2020 dilakukan di 269 daerah, hanya saja Kota Makassar diputuskan menjadi bagian, setelah pada Pilkada 2018 justru calon tunggal dikalahkan kotak kosong. (ono/ono)