Soal Protes Bacakades, Dewan Ajak Kembali ke Aturan

1795

Bangil (WartaBromo.com) – Sejumlah bakal calon kepala desa (Bacakades) di Pasuruan gagal melaju, terhadang hasil uji akademis. Mereka menentang proses penyaringan ini, meski anggota dewan mengajak kembali ke aturan.

Bakal calon yang tak dapat ditetapkan sebagai calon Kades itu, dari catatan sebelumnya diketahui berjumlah 94 orang. Bacakades ini gagal setelah nilai dalam uji akademis, tak menyokongnya.

Kegagalan mereka beragam. Mulai karena tak lulus lantaran dapat nilai di bawah standar, serta lulus namun masuk urutan di luar lima besar.

Standar nilai maupun rangking itu menjadi acuan panitia Pilkades, sampai kemudian mencoret mereka dalam daftar calon Kades.

Hasil uji akademis ini banyak yang menyoal, tentu dari mereka yang tak ditetapkan sebagai calon. Puncaknya Bacakades dengan ratusan massa, hari ini menggelar aksi protes.

Baca Juga :   Pilkades Serentak, Polri Kerahkan 1.504 Pasukan

Intinya, mereka tak mengakui hasil uji akademis hingga menuntut semua Bacakades yang dicoret (berdasar hasil uji akademis) ditetapkan menjadi calon.

Bacakades ini, dipastikan tak puas dengan hasil tes tulis itu, kemudian mengadu kepada bupati dan anggota dewan.

Ambang batas minimum 2 dan maksimum 5 orang untuk menjadi calon, yang disuratkan dalam aturan, sepertinya coba diabaikan mereka.

Padahal, dengan uji akademis ini, panitia diyakini bisa menyaring pendaftar calon Kades, untuk diputuskan sebagai calon Kades, bertarung dalam pemilihan.

Gambaran itulah, seakan menjadi pertimbangan, salah satunya Rudi Hartono anggota dewan dari Fraksi-PKB, mengurai problematika tahap penyaringan Pilkades di Pasuruan kali ini.

“Kita kembali ke aturan yang lebih atas (dari Perbup/Perda), yakni Permendagri,” ucap Rudi, menanggapi kegelisahan soal penolakan hasil uji akademis, Senin (28/10/2019).

Baca Juga :   Polres Probolinggo Waspadai Judi Pilkades

Tersirat, Rudi ingin membongkar kasus ini, hingga nanti dapat ditemukan penyelesaian.

“Kita cari win-win solution,” tandasnya.

Hanya saja tidak dijelaskan, apa yang dimaksud dengan penyelesaian untuk kebaikan bersama dimaksud. Ia, yang siang itu ditemani oleh Ayub, anggota dewan, juga tak memberikan penjelasan, bilamana permintaan itu, berpotensi melabrak ketentuan. (ono/ono)