Bocah Maling Spesialis Masjid Diamankan, Ada Bondet hingga Softgun di Sakunya

1729

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang bocah asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Sebuah bom ikan (bondet) dan soft gun turut diamankan dalam penangkapan ini.

Bocah tersebut bernama Soleh Hulhadi (16), asal Dusun Karangtengah, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan. Soleh ditangkap saat melintas di jalan Sidogiri-Rembang, Desa Sumberglagah, Kecamatan Rembang.

“Mereka jadi buronan saat ketahuan ambil motor di halaman masjid Sabilillah Mutakin Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan,” ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan.

Dalam aksinya, Soleh mencuri dengan 2 rekannya yakni Birin, dan kawan Birin yang belum diketahui identitasnya. Aksi mereka terekam kamera CCTV masjid.

Saat itu, kondisi Masjid sedang sepi, dengan satu motor milik jamaah terparkir.

Baca Juga :   Tingkatkan Kompetensi Kelola Perpustakaan Sekolah, Pemkot Pasuruan Gelar Diklat Bagi Guru SD

Sholeh bertugas mengambil motor Vario nopol N-8327-TI dengan menggunakan kunci T milik Birin. Sedangkan Birin dan temannya melihat situasi dan berjaga diluar masjid.

Setelah berhasil, ia menyerahkan motor tersebut kepada Birin dan selanjutnya dibawa ke arah utara. Sedangkan Soleh dan temannya berboncengan menggunakan motor lain.

“Dalam intrograsi, ternyata mereka juga biasa ambil kotak amal masjid disana,” lanjut Rofiq.

Bahkan polisi mengatakan jika bocah-bocah ini merupakan pencuri spesialis area masjid.

Deretan kasus lain yang mengiringi Bocah 16 tahun itu, yakni Soleh mengaku pernah melakukan pencurian di salah satu rumah di Kejayan.

Selain itu terungkap saat penangkapan, Soleh mengantongi bom ikan (bondet) dan soft gun. Bahan peledak itu Ia bawa untuk berjaga-jaga karena pilkades sedang berlangsung. Ia juga mengaku menjadi salah satu pendukung calon kepala desa.

Baca Juga :   Bunda, Simak Cara Mencegah Lahirnya Bayi Jumbo Yuk!

Polisi kemudian memburu 2 pelaku lain yang masih buron. Sementara itu, Soleh terancam pasal 363 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara. (red)