Mengapa BUMDes Ambyar? (2)

2386

Yang menarik, Ketua BUMDes Karangjati Kokok Erkoyo mengaku hingga kini pihaknya sama sekali belum memakai dana desa.
Diceritakan Kokok, unit usaha pertama BUMDes Karangjati adalah pengelolaan air bersih yang mulai beroperasi sejak Mei
2018.

“Waktu itu desa hanya memfasilitasi pengeboran air. Setelah itu kami jalan sendiri. Kerja bakti, tanpa bayaran,” tuturnya kepada WartaBromo.com.

Rupanya kesungguhan Kokok bersama pengurus BUMDes lainnya membuahkan hasil. Empat bulan berjalan, sebagian keuntungan dari unit usaha pengelolaan air bersih sudah bisa menyumbang pendapatan asli desa (PAD).

Kemudian pada November 2018 unit usaha BUMDes Karangjati bertambah dengan mengelola tempat parkir truk dan kontainer yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah desa. Sejak itulah BUMDes Karangjati berkembang dan terus merangkak naik sampai sekarang. ke halaman 2

Baca Juga :   Perum PSK Kota Pasuruan Terapkan Physical Distancing
Ilustrasi BUMDes.

Kini ada lima lini usaha yang dimiliki BUMDes Kujati Perdana, di antaranya: Cafe Omah Pring, Batik Etnik Jati Asih, Tempat Parkir, Air Bersih Tirto Jati, dan unit simpan pinjam Dana Jati. Total pendapatan dari semua lini usaha itu mencapai Rp 1,44 miliar per tahun.

Dari total pendapatan tersebut, 10% oleh BUMDes digunakan untuk kegiatan sosial. Saat ini ada 69 anak yatim di desa yang
dibiayai sekolah dan ada 8 madrasah serta masjid yang rutin mendapat bantuan operasional.

Pada tahun ini BUMDes Karangjati menyumbang Rp 54 juta untuk PAD Karangjati. Tahun depan, menurut Kokok, diprediksi bisa menyumbang PAD lebih besar dua kali lipat.

Ketika disinggung mengenai banyak BUMDes yang mangkrak, menurut Kokok, untuk mengelola BUMDes semangat yang harus
dimiliki bukan hanya semangat bisnis. Tapi juga pelayanan. Pria yang sebelumnya aktif sebagai pengurus BPD Karangjati ini
juga meyakini bahwa setiap desa pasti punya potensi usaha, entah dalam bentuk apapun.

Baca Juga :   Total 32 Pasien Positif Meninggal Dunia di Kabupaten Pasuruan hingga Melihat Kesibukan Petani Jeruk Keprok di Ngembal | Koran Online 6 Juli

Bisa Jalin Kemitraan

Terpisah, Koordinator Pusat Pemberdayaan Masyarakat Universitas Jember Hermanto Rohman berpendapat bahwa dalam pendirian
BUMDes sebenarnya tidak ada kewajiban desa mendirikan usaha baru. Desa sah menjalin kerja sama dengan pihak lain selama didasarkan kajian yang matang dan musyawarah.

Umpamanya di desa tersebut ada beberapa warga yang memiliki usaha konveksi dan produknya layak jual di pasaran, akan
tetapi produksinya kurang optimal karena terkendala modal. Desa bisa berinvestasi dengan memberikan modal pada pengusaha
itu dan menjalin kemitraan.

Namun selama ini, menurut Hermanto, jika ada fenomena semacam itu yang terjadi justru desa meminjamkan modal. Bukannya
menjalin relasi kerja sama, sehingga ada bahasa ‘utang’ dalam relasi tersebut. Ada pihak yang menagih, ada pihak yang ditagih.

Baca Juga :   Oleng, Mobil Carry Sasak Lampu Jalan dan Pemotor di Purwodadi

Padahal jika bisa menjalin kemitraan, desa justru lebih diuntungkan dengan sistem. “Katakanlah merk produk yang dibikin
pengusaha itu tetap, akan tetapi usaha tersebut bukan lagi murni milik pribadi melainkan usaha bersama dengan BUMDes,
sebab investasi desa lebih besar dari modal yang dimiliki si pengusaha,” terang Hermanto.

Oleh karenanya, Hermanto menegaskan pentingnya kajian potensi usaha sebelum mendirikan BUMDes. “Ya dikaji dululah sebelum memutuskan bikin usaha baru. Kalau bisa bermitra dengan masyarakat ya digandeng saja, tidak perlu terburu-buru mendirikan usaha baru,” pungkasnya. (*) ke halaman awal

(asd)