Tangkap 2 Pengedar, Polisi Probolinggo Bongkar Jaringan Sabu Lumajang

1944

Tegalsiwalan (wartabromo.com) – Dua warga Kabupaten Lumajang diamankan polisi. Mereka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Keduanya adalah Saleh (48), warga Perum Kedung Prima Indah 20/04 Desa/Kecamatan Kedungjajang dan Tosiman (40), warga Dusun Darungan Kidul RT 04 RW 04, Desa Duren, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

“Yang pertama kali Kami tangkap adalah Saleh, diamankan di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api Desa Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP. Sujilan pada 17 April 2020.

Sujilan mengatakan Saleh ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo pada Rabu, 15 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, ia hendak mengantar paket hemat sabu kepada seseorang. Namun, ia tak menyadari bahwa tengah diintai polisi. Sehingga dengan mudahnya Saleh ditangkap.

Baca Juga :   Wali Kota Probolinggo Bebas-tugaskan Dua Pejabat Eselon II

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 paket plastik klip narkotika jenis sabu dan 1 lembar sobekan kertas tisu warna putih. Kemudian 1 lembar sobekan lakban warna hitam dan 1 unit HP merek Samsung warna hitam.

“Dari keterangan tersangka pertama, kami mendapat nama kedua sebagai pemasok. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua di rumahnya,” lanjutnya.

Barang bukti yang disita dari Tosiman berupa 2 paket plastik klip sabu, peralatan nyabu dan timbangan elektrik. Bahkan ada juga barang bukti berupa tas, 4 pipet, dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam.

Selain menangkap 2 pengedar, polisi juga mendapatkan nama lain sebagai pemasok utama. Yakni SMN, warga Desa Leduk, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Sayangnya pria yang disebut pembuat sabu itu tak ada di rumah saat digerebek polisi.

Baca Juga :   PLN UPT Probolinggo Kolaborasi dengan Pemkab Lumajang, Rakor Potensi Gangguan Listrik

“Namun saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Anggota hanya mendapatkan peralatan yang diperkirakan untuk mengolah sabu-sabu, dan hanya didapatkan sabu setengah jadi seberat 96 gram,” tandas AKP. Sujilan. (cho/saw)