Pilkades Momentum Probolinggo Bangkit

966

Pilihan ada di tangan rakyat, apakah memilih pemimpin berani, inovatif dengan visi revolusioner. Atau memilih calon pemimpin berdasarkan uang dan barang yang diberikan kepada rakyat jelang Pilkades. Sebab, diakui atau tidak, selama ini ada dua tantangan yang harus diatasi: masih maraknya politik transaksional dan tingginya ongkos politik.

Konsekuensi dari praktik itu, berpotensi menimbulkan penyelewengan Dana Desa di kemudian hari. Warga akan tersandera secara politik selama 6 (enam) tahun mendatang. Satu periode pemerintahan desa akan berjalan amburadul dan kehilangan orientasi pembangunan. Hanya gara-gara salah pilih pemimpin.

Rakyat harus sadar bahwa sejak era reformasi, paradigma pembangunan desa memang berganti. Pada masa orde baru, desa menjadi sasaran pembangunan atau obyek. Pola top-down itu, menimbulkan banyak ketimpangan antara pusat dengan daerah.

Baca Juga :   Aniaya 2 Pria saat Rebutan PR Karaoke, Warga Besuk Diamankan

Namun, pola itu berbalik ketika era reformasi tiba. Pola pembangunan diubah menjadi desa membangun, bukan obyek pembangunan. Ada partisipasi masyarakat untuk membangun desanya. Pola bottom-up diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.

Sesuai amanat UU Desa, pemerintah memberi kewenangan lokal bersekala desa sehingga lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan pembangunan. Antara lain kewenangan dalam menyusun rencana kerja pembangunan (RKP) desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta perencanaan dan penganggaran pembangunan desa (RPJMDes).

Sebelum menjadi keputusan, skema pembangunan di atas digodok melalui Musdes (musyawarah desa). RPJMDes, RKP Desa dan APBDes disesuaikan dengan kebutuhan riil warga desa. Forum ini melibatkan Kades, perangkat desa, BPD dan para tokoh masyarakat.

Baca Juga :   Warga Bangil Tahun Baru Bersama Banjir, hingga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polres Probolinggo Terancam Dipecat | Koran Online 2 Jan

Format ini memberikan peluang lebih besar bagi aparatur desa maupun masyarakat dalam pengembangan kawasannya secara inovatif. Konsep dari dan untuk rakyat dapat dirancang dengan baik. Agar kepala desa tidak sewenang-wenang dalam menata desa.

Kades (petinggi) dan perangkat desa mengolah APBDes dengan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan berdasarkan RPJMDes secara periodik. Setiap tahun pula pemerintah desa harus membuat RKP Dan APBDes. Pemerintah Desa menjadi ujung tombak pemerataan dan keadilan pembangunan.

Ada 2.860 personil TNI-POLRI yang siap siaga selama 3 hari, mulai Rabu hingga Jumat, 16-18 Februari 2022. Adapun tentara yang dikerahkan mencapai 650 personil. Bergabung dengan Satpol-PP dan Linmas Kabupaten Probolinggo.

Untuk wilayah hukum Polres Probolinggo, ada 1.594 personil dari anggota Polres Probolinggo, Brimob dan Dalmas Polda Jatim, serta 20 Polres di Polda Jatim. Mereka akan bertugas di 219 dari 250 desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, sebanyak 616 personil gabungan dikerahkan. Mereka akan ditugaskan di ratusan TPS yang tersebar di 31 desa di 3 kecamatan. Harapannya, pelaksanaan Pilkades serentak berjalan dengan aman dan kondusif.

Baca Juga :   Wali Kota Probolinggo Gandeng Komunitas Rayakan Kemerdekaan

Ayo calon pemimpinnya dengan berdasarkan hati nuraninya, pada visi misinya, dan rekam jejaknya. Jangan sia-siakan hak suaramu untuk memilih kepala desa. Pilih calon pemimpinnya dengan berdasarkan hati nuraninya, pada visi misinya, dan rekam jejaknya. (*)