Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Bos Tambang Perusak Lingkungan

446
Tambang ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol yang menyeret Andrias Tanudjaja.

Surabaya (WartaBromo.com) – Upaya banding Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas vonis bos PT Prawira Tata Pratama (PTP) Andreas Tanudjaja membuahkan hasil.

Majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Jawa Timur akhirnya menambah hukuman bos perusahaan yang telah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal itu.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, PN Bangil yang menyidangkan kasus ini menghukum AT dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp25 miliar.

Nah, oleh pengadilan tinggi, hukuman AT ditambah menjadi 2 tahun dan denda Rp25 miliar.

Direktur Pus@ka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) Lujeng Sudarto meyambut baik putusan tersebut. “Sekalipun ini masih jauh dari tuntutan JPU, setidaknya ini bisa memberikan efek jera,” katanya.

Sebelumnya, AT menjadi pesakitan setelah didakwa melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol selama bertahun-tahun.

Lujeng mengatakan, melihat dampak kerusakan yang ditimbulkannya, sudah selayaknya para pelaku tambang ilegal mendapat ganjaran setimpal.

“Yang terpenting, jangan hanya berhenti di kasus AT ini. Karena banyak pelaku tambang ilegal bergentayanhan. Sebaliknya, ini harus menjadi momentum untuk menjadikan lingkungan kita ke arah yang lebih baik,” tegasnya. (asd)