Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan 87 Ribu Pemilih Tak Memenuhi Syarat

157

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan adanya 87 ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Kejanggalan itu didapat setelah dilakukan tahapan pencocokan selama satu bulan.

Titin Wahyuningsih, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan Bawaslu telah melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Tahapan coklit dilakukan sejak 12 Februari sampai 24 Maret 2023. Di rentan waktu itu kami menemukan 87 ribu pemilih TMS dari sekitar 1,2 juta pemilih,” papar Titin melalu WhatsApp, Kamis (6/4/2023).

Temuan tersebut, lanjut Titin panggilan akrabnya, terbagi menjadi 7 kategori. Diantaranya sebanyak 73.379 pemilih salah penempatan, sekitar 9.091 pemilih meninggal dunia, dan sekitar 5.762 pemilih ganda.

Selanjutnya ada sekitar 112 pemilih pindah domisili, 35 pemilih yang tercatat sebagai TNI, ditambah 15 pemilih sebagai Polisi, dan sebanyak 17 tidak dikenal, serta 1 orang pemilih masih dibawah umur.

Lebih lanjut dijelaskan, proses pengawasan tersebut dilakukan sebagaimana pasal 101 UU No.7 tahun 2017. Di sisi lain Bawaslu memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan pemilu.

Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu telah mengirim surat jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk dilakukan perbaikan. (lio/asd)