Aksi Walk Out Warnai Pengesahan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan

607
Suasana rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan 2023-2043, Kamis (15/6/2023). Foto: Kamilio.

Bangil (WartaBromo.com) – Aksi walk out mewarnai pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043 oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/6/2023).

Adalah Fraksi NasDem, yang menolak Raperda yang dibahas sejak lama disahkan menjadi perda itu.  “Ini tidak sah secara hukum,” ujar Eko Suryono, juru bicara Fraksi NasDem sembari meninggalkan ruang rapat.

Namun, penolakan oleh F-NasDem menjadi tidak berarti. Sebabnya, Sudiono Fauzan, ketua sidang yang didampingi wakil ketua dewan, Andri Wahyudi dan Rusdi Sutedjo mengetok palu sidang.

Eko Suryono sempat bermaksud menyampaikan pandangannya, sesaat setelah palu diketok. Namun, inisiatif itu ditolak ketua sidang. Hingga akhirnya, Eko memutuskan keluar ruangan.

Fraksi NasDem memang menjadi satu-satunya fraksi di DPRD yang menolak pengesahan Raperda RTRW menjadi perda ini. Fraksi ini juga getol memberikan catatan kritis atas draf yang menjadi acuan perencanaan tata ruang selama 20 tahun ke depan.

Ditemui di luar ruang rapat, Eko menyebut bila pengesahan raperda itu cacat prosedur. Sebabnya, melewati batas waktu sebagaimana persetujuan substansi dari Kemdagri, yakni 15 Mei lalu..

“Dari persub (persetujuan substansi) kementerian itu ada waktu 2 bulan sampai 15 Mei, satu bulan kemudian ada waktu eksekutif untuk mengesahkan secara personal yakni sampai 15 Juni ini,” ungkap Eko di luar ruang rapat.

Karena sudah melewati batas waktu, menurut Eko, tidak ada lagi kewenangan DPRD untuk melakukan pengesahan.

“Kemudian ini dipaksakan dan kita diminta persetujuan tanpa boleh menyampaikan pendapat, ini sudah tidak sah. Tidak bernegara dan tidak perpemerintahan dengan baik,” pungkas Eko.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan bahwa dinamika Raperda RTRW memang membutuhkan waktu serta melalui tahapan yang panjang.

“Persetujuan substansi itu yang menjadi dasar yang kita sampaikan pada DPRD untuk disahkan. Batas maksimalnya ya 15 Juni. Kalau tidak disetujui oleh DPRD ya kita kembalikan ke pemerintah pusat,” ungkap Irsyad.

Soal walk outnya salah satu fraksi, Irsyad menilai hal itu sebagai dinamika politik. Ia pun  mengajak semua pihak menghormati pandangan masing-masing.

Pada akhirnya Raperda RTRW disahkan sebagai Perda untuk selanjutnya diserahkan pada Gubernur Jawa Timur dan dimintakan nomor registrasi. (lio/asd)