Proyek Jogging Track Rusak Rumah Warga hingga Sakeramania Minta Persekabpas Dikelola Swasta | Koran Online 26 Okt

232
Proyek Jogging Track Rusak Rumah Warga

Beragam peristiwa kami sajikan pada 25 Oktober melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Kamis (26/10/2023). Mulai Proyek Jogging Track Rusak Rumah Warga hingga Sakeramania Minta Persekabpas Dikelola Swasta:

1. Lawan 3 Begal dengan Pasir, Warga Pakistaji Berhasil Selamatkan Motornya

Wonoasih (WartaBromo.com) – Seorang warga Kelurahan Pakistaji, Wonoasih, Kota Probolinggo, terluka usai lawan begal. Korban harus menjalani perawatan intensif, akibat sabetan celurit kawanan begal yang hendak merampas motornya.

Aksi heroik tersebut dilakukan oleh Usul (55), pada Selasa (24/10/2023) malam. Saat itu, korban hendak menuju rumah kerabatnya di kawasan Kedunggaleng. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   PKB dan Golkar Lakukan Komunikasi, Penjajakan Koalisi Pilwali 2020?

2. Waduh! Proyek Jogging Track di Probolinggo Rusak Rumah Warga

Kanigaran (WartaBromo.com) – Dinding rumah warga di sekitar bundaran gladak serang, ambrol. Penyebabnya karena terdampak proyek pemasangan box culvert untuk area jogging track yang tembus ke Taman Maramis.

Dinding yang ambrol itu milik Samin. Ambrolnya dinding itu terjadi ketika proyek dilaksanakan. Pengerukan sungai, membuat pondasi rumahnya tergerus air dan sampai menyebabkan tembok belakang rumahnya runtuh. Simak Selengkapnya.

3. Sakeramania Lurug Kantor Dewan, Usulkan Persekabpas Dikelola Swasta

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ratusan Sakeramania mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka mengusulkan agar Persekabpas dikelola swasta.

Rombongan Sakeramania datang ke Kantor DPRD pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Beberapa di antara mereka kemudian langsung melakukan orasi di halaman Kantor DPRD. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   249 Warga Kota Pasuruan Terima Santunan Kematian

4. Catat! 12 Titik Pelanggaran Parkir di Kota Pasuruan, Pelanggar Bisa Diancam Sanksi Denda Rp5 Juta 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar parkir. Pelanggar bisa diancam sanksi denda hingga Rp5 juta.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, ada 12 bentuk pelanggaran parkir di tepi jalan umum yang diberlakukan di Kota Pasuruan. Simak Selengkapnya.

5. Hari Santri, 10 Ribu Mangrove Ditanam di Pesisir Pantai Rejoso

Rejoso (WartaBromo.com) – Ratusan relawan menanam 10 ribu mangrove di pesisir pantai di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/10/2023). Kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati hari santri tahun 2023 ini.

Baca Juga :   Rumah di Lekok “Diamuk” Ombak hingga Wabah PMK Sampai di Pasuruan | Koran Online 20 Mei

Pantauan di lokasi, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBI PBNU) dan didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan termasuk media online ini. Simak Selengkapnya.