Persipro 54 Didiskualifikasi: Pelatih Ahmad Junaidi Kecewa dan Menilai Sanksi Terlalu Berat

110

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pelatih Persipro 54, Ahmad Junaidi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Komdis Asprov PSSI Jatim yang mendiskualifikasi timnya dari babak 16 besar Liga 3 Jatim.

Pria yang karib dipanggil Jun itu, menilai sanksi yang diberikan terlalu berat. Ia menyatakan bahwa tidak ada pemain yang melakukan pemukulan.

“Kami merasa dizalimi. Tidak ada pemukulan sama sekali. Tidak ada yang memukul wasit, tidak ada yang memukul panitia pelaksana, namun kami dihukum dengan diskualifikasi,” ujarnya pada Sabtu (20/1/2024).

Ia menegaskan bahwa diskualifikasi didasarkan pada dugaan upaya suap dan penggunaan pemain yang tidak sah. Bukan dalam kasus kericuhan seperti yang terjadi pada pertandingan Kamis sore (18/1/2024) itu.

Baca Juga :   Sore ini, Laga Perdana Liga 3, The Lassak Vs Mitra Surabaya

Jun berkeyakinan jika diskualifikasi itu berkaitan dengan performa timnya. Persipro 54 dianggap sebagai tim berbahaya, sehingga mungkin ada indikasi untuk menghentikan laju mereka di babak 16 besar.

“Persipro 54 dianggap tim yang berbahaya, sehingga seolah-olah dibuat untuk kalah atau gugur. Saya berani bertaruh siapapun lawan Persipro 54 di 16 besar pasti kewalahan,” tantang Jun..

Dengan diterapkannya sanksi ini, Persipro 54 yang seharusnya bertanding sore ini melawan Persewangi tidak dapat melakukannya. Tim tersebut harus kembali ke Probolinggo.

Terkait upaya hukum dan denda, Jun mengatakan bahwa masih akan berdiskusi dengan Askot PSSI Probolinggo.

“Banding sudah tidak bisa, sebab putusan diberikan pada Jumat malam. Untuk masalah denda, kami akan berkoordinasi dengan manajemen dan PSSI Kota,” tambahnya.

Baca Juga :   Dibantu Kartu Merah, Persekabpas Menang Tipis atas Persekap 1 - 0

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Komdis H. Makin Samiaji Rahmat, Komdis Asprov PSSI Jatim mengungkapkan bahwa insiden di Stadion Canda Bhirawa melibatkan pemain dan official Persipro 54 dalam tindakan provokasi, intimidasi, dan pemukulan terhadap perangkat pertandingan, serta pemukulan oleh official Persipro 54 terhadap manajer Persedikab.

Pemain bernomor punggung 22, Murdani, dan pemain bernomor punggung 5, Deki Rolias Sandra, dihukum denda Rp18.750.000 masing-masing. Keduanya juga dilarang bermain selama 6 bulan dalam semua pertandingan atau kompetisi yang diadakan oleh PSSI.

Panpel Persedikab Kediri juga dikenai denda Rp5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan. (lai/saw)