Pemkab Probolinggo Lanjutkan Proses Seleksi Jabatan Meskipun Larangan Mutasi Berlaku

120

Kraksaan (WartaBromo.com) – Proses seleksi terbuka (selter) untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tetap berlanjut. Meskipun larangan mutasi untuk pejabat pemerintahan telah diberlakukan sejak 22 Maret lalu.

Larangan mutasi tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 71 Ayat 2, menyatakan bahwa Gubernur, Walikota, ataupun Bupati dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Hal itu diperkuat Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 lalu. Surat ini ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota.

Baca Juga :   Pus@ka Sebut Akademisi “Bekingi” Pabrik Ilegal Hilang Nalar hingga Emak-emak Ngutil | Koran Online 29 Nov

Syamsul Huda, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa meskipun ada larangan mutasi, namun ada pengecualian.

“Persetujuan tertulis dari Mendagri telah diperoleh, sehingga tahapan selter yang sedang berlangsung akan tetap dilanjutkan,” terangnya pada Kamis (4/4/2023).

Sehingga, tahapan selter yang masih berlangsung, masih tetap akan diteruskan. “Rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red) sudah turun dan persiapan pengusulan 1 nama ke BKN dulu baru ke Kemendagri,” tandas ia..

Saat ini, terdapat 10 jabatan eselon II yang sedang dilakukan selter. Tiga besar calon untuk masing-masing jabatan. Tahapannya, telah memasuki persiapan pengusulan satu nama terpilih oleh Penjabat Bupati ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :   Antisipasi Covid-19, Mendak Tirta Terapkan Prokes

Proses selanjutnya akan melibatkan Penjabat Bupati dalam memilih satu nama terpilih untuk setiap jabatan yang kemudian akan diajukan ke BKN dan Kemendagri. (aly/saw)