Pengajuan Akte Lahir di Pasuruan Membludak

1081

akte-kelahiranPasuruan (wartabromo) – Sejak dihapusnya persyaratan pembuatan akta kelahiran melalui penetapan pengadilan negeri, permintaan pengajuan pembuatan akta kelahiran mengalami peningkatan signifikan.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto mengatakan kesadaran msyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran serta intensitas sosialisasi yang dilakukan Dispendukcapil turut mempengaruhi animo masyarakat untuk membuat akte kelahiran tepat waktu.

Berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, sepanjang tahun 2013 lalu, pengajuan akta kelahiran mencapai 48.000 permohonan, baik kelahiran baru maupun dari masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Sementara sampai bulan maret tahun 2014, tercatat sebanyak 7.000 pengajuan akta kelahiran telah diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.

Sesuai perda nomer 13 tahun 2009 tentang retribusi, pembuatan akta kelahiran, KK dan KTP tidak dipungut biaya atau gratis, sedangkan untuk memenuhi target PAD dari Dispendukcapil sebesar RP. 5 juta. Saat ini diambilkan dari pengajuan akta perkawinan, perceraian, kematian, akta pengakuan anak dan pengajuan pengesaha anak.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Sukorejo Pasuruan

“Saat ini Dispendukcapil masih mengajukan revisi perda tentang penghapusan retribusi akta perkawinan, perceraian, kematian, akta pengakuan anak dan pengajuan pengesaha anak sesuai UU kependudukan no 24 th 2013, sehingga nantinya tidak ada retribusi yg keluarkan masyarakat dalam kpengurusan surat identitas diri di Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan,”ujar Kadispendukcapil Kabupaten Pasuru, Triagus Budiharto pada wartabromo. (ryn/yog)