Waktu Pencoblosan di Kota Pasuruan Tak Dibatasi, Pemilih Resah

565

formulir-C-6Pasuruan (wartabromo) – Undangan pencoblosan atau formulir C-6 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan ternyata memiliki kejanggalan dalam cetakannya. Pasalnya, waktu kehadiran pemilih tak dibatasi hingga pukul 13.00 wib sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini terlihat dari formulir C-6 yang dibagikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada warga di TPS 6 jalan Elang Kelurahan Tembokrejo Kota Pasuruan, Sabtu (5/4/2014).

Dalam form yang berisi nama pemilih dan nomer urutnya dalam DPT serta lokasi Tempat Pemungutan Suara tersebut, tertulis :Hari / Tanggal : Rabu, Tanggal 9 April 2014 ; Pukul : 07.00 s/d selesai.

Salah seorang warga Perumahan Taman Asri Kelurahan Tembokrejo Kota Pasuruan Arie Yunianto mengatakan,  formulir surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau C-6 yang diterimanya tak diberi batasan waktu kehadiran sehingga dirinya beranggapan pemilih bisa saja datang di atas pukul 13.00 wib.

Baca Juga :   Potong Arus, Truk Tronton Disasak Bus Penumpang asal Jakarta

“Kalau mencoblos pukul 2 siang apa salah?. Wong undangannya tak ada batas waktu, ” ujar Arie yang tercatat sebagai pemilih di DPT Kota Pasuruan nomer urut 238 tersebut.

Menurutnya, hampir semua warga di TPS 6 menerima formulir C-6 dengan kondisi serupa. Anehnya, saat dikonfirmasi kepada petuga KPPS setempat, mereka mengaku tidak tahu menahu lantaran sudah menerima form tersebut dari KPUD Kota Pasuruan.

Menanggapi hal tersebut, Pihak Panwaslu Kota Pasuruan berencana akan segera meminta klarifikasi terhadap KPUD Kota Pasuruan untuk segera melakukan pembetulan waktu pencoblosan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomer 26 tahun 2013 yakni pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib.

Baca Juga :   Pembunuh Kejam Petani Wanita Asal Puspo Dibekuk, Motifnya Santet

“Kalau kayak gitu, itu membingungkan,’ ujar Ketua Panwaslu Kota pasuruan, Slamet Supriyadi pada wartabromo.

Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait beredarnya formulir C-6 bagi pemilih tersebut lantaran dikhawatirkan banyak TPS-TPS lain yang mengalami hal yang serupa.

“Itu mutlak harus dilakukan pembetulan,” tegasnya. (yog/yog)