Sekwan Dipolisikan, PWI Pasuruan Siap Kawal Proses Hukum

594

sekwan dprd dipolisikanBangil (wartabromo) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Pasuruan akan mengawal proses hukum atas laporan yang dilayangkan oleh sejumlah wartawan terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Suwarno.

Ketua PWI Perwakilan Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan, pihaknya mengaku kecewa dengan sikap over protektif yang dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD terhadap wartawan dalam Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/8/2014). Pasalnya, akibat kondisi tersebut, para jurnalis yang seharusnya bisa masuk ke gedung DPRD setempat untuk melakukan tugas peliputan merasa dihalang-halangi meski sudah memegang kartu ID Card dari Dinaskominfo.

“Ini bukan untuk pertama kali. Tapi sudah kedua kalinya,” ujar Pria yang juga wartawan media cetak nasional tersebut.

Baca Juga :   Tiga Begal asal Wonorejo Diringkus Polisi

Menurutnya, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengulang kasus yang sama yang sempat terjadi pada tahun 2009 silam. Bahkan, saat itu sejumlah wartawan juga telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat Kepolisian.

“Kita akan terus kawal kasus ini, termasuk jangan sampai mandeg di tengah jalan,” tegasnya.

Dijelaskannya, laporan yang sempat dilayangkan ke pihak Polres Pasuruan pada tahun 2009 silam bisa dijadikan bahan pelajaran. Pasalnya, pihak aparat kepolisian justru sama sekali tidak memberikan progres hasil penyidikannya pada pihak terlapor.

“Kita akan melakukan advokasi hukum atas kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, salah seorang wartawan media cetak nasional Abdus Syukur bersama sejumlah wartawan dari berbagai media melaporkan tindakan yang dianggap menghalang-halangi tugas peliputan puluhan wartawan ke Mapolres Pasuruan.

Baca Juga :   Teknologi Pemanenan Selamatkan 7,3 Juta Ton Gabah

Dalam laporan bernomer : LP/138/VIII/2014/JATIM/RES-PAS tertanggal 21 Agustus 2014 tersebut, Pria yang juga Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Pasuruan tersebut melaporkan Sekretaris Dewan, Suwarno lantaran dianggap telah melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kebebasan Pers. (yog/yog)