Ayik Domino di Kandang Kambing, Tiga Warga Ditangkap Polisi

1307

Bangil (wartabromo.com) – Buser Reserse Kriminal Polsek Sukorejo Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku perjudian jenis Domino dengan menggunakan taruhan uang.

Para pelaku tersebut yakni Wibowo (45) asal Kandangan Kecamatan Prigen, Wahid (50) asal Desa Tanjungarum Kecamatan Sukorejo dan Riyadi (49) warga Desa Bulukandang Kecamatan Prigen.

Pengungkapan kasus Perjudian jenis Domino tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian yang cukup meresahkan. Akhirnya petugas bergerak melakukan penggerebekan dan melihat bahwa benar memang ada kegiatan orang yang sedang asyik melakukan Perjudian jenis Domino.

images (5)

“Kita mendapatkan informasi dar warga. Kami selidiki dan benar langsung kami tindak,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP M Yusuf, Selasa (17/1/2017).

Baca Juga :   Coca-Cola Amatil Indonesia Luncurkan Desa Mandiri Lestari di Pasuruan

Yusuf menambahkan, sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, saat itu kedua pelaku sedang asyik nongkrong di dalam Kandang Kambing belakang rumah warga yang termasuk Dusun Tambakrejo, Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kababupaten Pasuruan.

“Saat kami grebek, kedua pelaku berada didalam sebuah kandang kambing di Desa setempat,” ucapnya.

Dalam pemeriksaannya ketiga pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan Perjudian jenis Domino dengan taruhan uang. Niatnya hanya untuk keseruan semata, tapi akibat perbuatannya akhirnya kedua pelaku tertangkap juga sama petugas, dan pelaku juga sudah melakoninya selama 5 bulan ini.

“Selain mengamankan 3 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku yang berupa, 2 Set kartu Domino merk Gunting, 2 buah alas tikar yang digunakan sebagai alas judi, dan Uang tunai sebesar Rp. 170.000,-,” jelasnya.

Baca Juga :   Soal Regulasi Ketenagalistrikan, LHKN Jatim Gelar Bedah Kasus

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Sukorejo Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaraā€¯, Ujar Kasubbag Humas Polres. (ros/yog)