Ada 765 Karyawan Perusahaan di Probolinggo Dirumahkan hingga Di-PHK

2621

Kraksaan (wartabromo.com) – Ratusan karyawan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Probolinggo dirumahkan. Lesunya perekonomian selama masa siaga darurat Covid-19 jadi pemicunya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo mencatat ada 765 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dari jumlah itu, 23 orang di antaranya kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sisanya Sebanyak 742 Karyawan dirumahkan sementara.

Setidaknya ada belasan perusahaan dan hotel di Kabupaten Probolinggo yang mengonfirmasi kebijakan itu.

“Sembilanpuluh persennya adalah warga Kabupaten Probolinggo. Namun ada juga yang dari Kota Probolinggo, dan juga dari Malang. Tidak semua pekerja yang dilaporkan di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaan itu warga dari Kabupaten Probolinggo,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Jumat, 10 April.

Baca Juga :   Wisata Luar Daerah Dibuka, Bus Pariwisata di Probolinggo Mulai Full Booked

Hudan mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal itu ke Pemprov Jawa Timur. Harapannya, agar ratusan pekerja yang di-PHK atau dirumahkan itu masuk dalam program penerima bantuan sosial yang telah disiapkan baik Pemprov Jatim. Baik melalui program Social Safety Net maupun program kartu pra kerja.

“Untuk hal ini (bantuan), ranahnya ada di Dinas Sosial. Kami hanya bertugas melakukan pendataan saja,” ungkapnya.

Selain diajukan ke Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo juga akan membantu, berupa bantuan sembako sebagai bentuk tali asih.

“Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai arahan Bupati, menyiapkan bantuan berupa sembako kepada ratusan pekerja itu nantinya. Segera kami akan bagikan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian. (saw/saw)