RS Pungut Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Satgas: Ingat, Ada Sanksi!

749

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah menekankan, perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung negara. Untuk itu rumah sakit yang masih memungut biaya, akan diberi sanksi.

“Perawatan terkait covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah,” tegas Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam keterangan persnya.

Prof Wiku kemudian mengingatkan rumah sakit mengikuti alur aturan yang diberikan untuk perawatan pasien Covid-19. Termasuk tidak membuat masyarakat kesulitan akan perawatan hingga mengalami keterlambatan penanganan.

“Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut,” lanjutnya.

Warga kemudian diminta untuk melaporkan kepada pemerintah jika mendapati pungutan penanganan yang tak semestinya. Prof Wiku menegaskan jika Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 terus memonitor pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.

Baca Juga :   40 Hari Fokus Tangani Covid-19, Kini RSUD Waluyo Jati Dibuka Untuk Umum

“Sehingga bagi masyarakat yg mengalami, untuk segera lapor ke dinkes atau satgas di daerahnya,” tutupnya.

Sekadar diketahui sebelumnya ada laporan mengenai pasien Covid-19 di Depok yang diduga meninggal karena tidak mendapat perawatan maksimal. Pasien sebelumnya diminta untuk membayar Rp1 juta untuk mendapatkan penanganan.

Baca juga: GeNose, Alat Buatan Indonesia Bisa Deteksi Covid-19 Hanya dengan 50 detik

Namun, pasien tersebut menolak dan memilih isolasi mandiri. Karena kondisi yang terus memburuk, pasien akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa pasien tersebut tidak bisa diselamatkan sebelum mendapat perawatan.

Padahal mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ada aturan mengenai hal tersebut. Termasuk perawatan dan pembiayaan pasien Covid-19. (may/ono)