Salah Kaprah Urus Limbah

4960

Merujuk ketentuan itu, kesesuaian baku mutu menjadi syarat mutlak. Karena dengan begitu, limbah yang dibuang tak akan membawa dampak. Perusahaan juga tak perlu repot-repot membangun jalur pipa sepanjang 3 kilometer itu. Dengan begitu, persoalan selesai.

Karena itu, melihat proses penanganan kasus ini, DLH lah yang akhirnya terkesan memperumit persoalan, memperpanjang masalah. Selain itu, sikap ngotot DLH yang merestui pipanisasi tersebut justru mengundang keraguan akan baku mutu limbah yang dibuang.

Pertanyaannya sederhana. Jika sudah sesuai baku mutu, ngapain repot-repot bangun pipa hingga ke DAS Wrati sana? (*)