Ada Anggotanya Terjerat Kasus Hukum, Begini Kata Ketua Dewan Kota Pasuruan

4090

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa salah satu anggotanya, Helmi. Dewan menyebut kasus yang menimpa Helmi tidak ada kaitannya dengan institusi.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan membeberkan, pihaknya saat ini menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia menegaskan, kasus yang dialami Helmi adalah murni urusan pribadi.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan DPRD ya. Itu masalah pribadi. Bukan di ranah kita,” kata Ismail, Kamis (06/01/2021).

Helmi saat ini memang tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan. Selain itu ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurut Ismail, kinerja bapemperda tidak terganggu sebab posisi Helmi sebagai ketua masih bisa digantikan wakilnya. Kemudian soal kemungkinan ada pengganti antar waktu, Ismail menyebut itu merupakan wilayah partai.

Baca Juga :   Tiap Bulan, 10 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Pasuruan

“Kalau PAW ranah partai. Selama dia masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ya kita hormati jalannya proses hukum itu,” kata Ismail.

Sebagaimana diketahui, Helmi ditahan Kejari Kota Pasuruan pada Rabu (05/01/2022). Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah didampingi sejumlah petugas Kejari Pasuruan masuk mobil tahanan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan pria yang juga anggota DPRD Kota Pasuruan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Secara ringkas Wahyu menjelaskan, Helmi diduga melakukan penipuan terhadap seseorang berinisial K. Oleh K, Helmi dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada tahun 2017. Kejari baru menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota untuk kemudian menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum kemarin.

Baca Juga :   Viral Video 8 Korban Pelemparan Batu di Tol Bangil

“Kami melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka,” kata Wahyu. (tof/may)