Ini Cerita Politik ‘Talak Ba’in’ di DPRD Pasuruan

763

politik talak ba'inPasuruan (wartabromo) – Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan ternyata pernah menjadi saksi sejarah adanya Politik Talak Ba’in di Kabupaten Pasuruan dalam Pilkada ‘DPRD’ tahun 2003 silam.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, Politik Talak Ba’in adalah sumpah mengikat bagi sejumlah politisi untuk menentukan pilihannya dalam pemilihan calon Bupati Pasuruan periode 2003-2008 melalui DPRD. (Baca : ‘Bupati Pasuruan Dipilih DPRD, Transaksinya Bisa 500 Jutaan’)

Talak Ba’in menjadi sumpah yang mensyaratkan bagi seseorang yang mengucapkannya untuk menjatuhkan talak 3 bagi istri untuk laki-laki dan permintaan talak 3 pada suaminya untuk perempuan apabila dia tidak bisa menepati janjinya sebagaimana yang telah diucapkan. Yakni memilih seorang calon yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga :   Bawaslu Kota Pasuruan Temukan 322 Pemilih Ganda

“Saya masih ingat betul kata-kata yang diucapkan dalam Talak Bain ini,” ujar salah seorang politisi berinisial AR era 1999-2004 yang kini aktif kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/10/2014).

Menurutnya, Talak Ba’in merupakan sumpah yang efektif yang pernah dilakukan pada Pemilu Kepala Daerah melalui DPRD kala itu untuk memenangkan calon yang diusung. Meski diakuinya, sumpah itu sangat menakutkan.

“Setelah mengucapkan sumpah itu langsung terbayang wajah istri,” ujar pria yang enggan disebut namanya sambil tersenyum mengingat masa lalu.

Diakuinya, ada sekitar 21 orang (anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, red) dalam satu partai/fraksi yang sempat ikut mengucapkan sumpah Talak Ba’in sebelum prosesi pemilihan calon Bupati Pasuruan pada tahun 2003 silam. Kala itu, ada dua orang calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam perebutan kursi kepala daerah yaitu pasangan Jusbakir Al-Jufri (Alm) dan Muzammil Syafi’i serta Dade Angga – Ridho Bafaqih. ( Baca : Di Pasuruan, Bupati Dipilih DPRD Pasti Transaksional )

Baca Juga :   Antisipasi Difteri, Dinkes Kota Pasuruan Akan Imunisasi Massal

Sejarah daerah pun mencatat, Pilkada ‘DPRD’ pada tahun 2003 tersebut dimenangkan oleh pasangan Jusbakir Al-Jufri (Alm) sebagai Bupati Pasuruan dan Muzammil Syafi’i sebagai Wakil Bupati untuk periode 2003-2008.

Untuk diketahui, paska disahkannya Undang-undang Pilkada yang memuat klausulnya tentang Pilkada ‘DPRD’ oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Banyak sorotan terhadap anggota dewan terutama jika proses Pilkada benar-benar dilakukan melalui DPRD termasuk isu politik transaksional di dalam gedung parlemen. (yog/yog)