New Normal di Sekolah: Shift Belajar hingga Kantin Dilarang Buka

3523

Pasuruan (Wartabromo.com) – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat sudah mulai dibuka. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan mekanisme pembelajaran bagi siswa.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani mengungkapkan, ada 2 mekanisme yang telah disiapkan menjelang tahun ajaran baru.

Pertama, jika wabah Covid-19 di Jawa Timur masih menunjukkan peningkatan, maka proses pembelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan/online).

“Daring ini pun tidak bisa diremehkan karena provinsi menuntut anak-anak belajar seperti biasa, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, walaupun belajar di rumah. Nanti dilaporkan oleh guru sesuai apelnya,” ujar wanita yang akrab disapa Indah saat dihubungi WartaBromo, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga :   AQUA Keboncandi, Dinkes dan PKK Gelar Lomba Ibu dan Balita Sehat

Dijelaskan kemudian, hasil pembelajaran siswa baik materi dalam kelas atau ekstrakurikuler tersebut dilaporkan oleh guru apel ke pihak sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah akan membuat rangkumannya dan dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Selanjutnya, kepala dinas kabupaten/kota membuat laporan ditujukan kepada dinas pendidikan provinsi. Hal ini dilakukan, ditegaskan Indah, untuk penjaminan mutu pendidikan.

“Bukan berarti kalau belajar di rumah, itu terus tidak ada kegiatan apapun,” imbuhnya.

Mekanisme selanjutnya yang disiapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yakni ketika wabah Covid-19 telah mengalami tren penurunan. Pada 13 Juli 2020, dengan seizin Gubernur Jawa Timur, siswa akan masuk seperti biasa. Hanya saja ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca Juga :   Dibebaskan, Kuli Bangunan asal Kedopok juga Dihadiahi HP

Berikut terapan belajar saat wabah:

  1. Sistem pembelajaran dilakukan dengan shift dan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menggunakan hand sanitizer;
  2. Dalam kelas hanya boleh diisi setengah dari kapasitas kelas;
  3. Sekolah harus melaksanakan SOP terkait sarana prasarana seperti pengadaan masker, hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area sekolah;
  4. Saat jam istirahat, siswa tetap di kelas;
  5. Kantin ditutup sementara untuk menghindari kerumunan;
  6. Siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah;
  7. Jadwal Guru harus ditata sedemikian rupa;
  8. Perjalanan saat berangkat dan pulang sekolah harus dilaporkan dan dipantau wali kelas;
  9. Waktu salat juga diberlakukan shift;
  10. Siswa harus selalu pakai masker dan hand sanitizer;
  11. Satu jam pelajaran diubah dari sebelumnya 45 menit, menjadi 35 menit;
  12. Kegiatan di laboratorium sementara di-cancel dahulu sampai pandemi benar-benar berhenti;
  13. Ada tambahan wawasan kepada siswa tentang Covid-19.(bel/ono)
Baca Juga :   Uang Investasi Habis, Ribuan Warga Lumajang Terancam Kehilangan Tabungan

Simak videonya: