Lika-liku Karir Hasan Aminuddin Sebelum Dijerat KPK

13503

“Dengan harta segitu tidak masuk akal, karena menjadi bupati dan DPR RI masing-masing 2 periode. Istrinya saja mencapai 10 miliar rupiah dalam laporannya. Ini kok malah lebih kecil. KPK harus berani menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Syarful Anam, salah satu pegiat antikorupsi.

Setahun terakhir, Hasan terlihat menyiapkan Zulmi Noor Hasani untuk mengikuti jejak politiknya. Putra tertuanya itu, sering digandeng dan dikenal berbagai acara. Lewat Hasan Foundation, Zulmi acap kali hadir memberikan bantuan sosial.

“Pengenalan Zulmi ke publik, merupakan upaya Hasan untuk melanggengkan dinasti politiknya. Karena istrinya (Puput Tantriana Sari), tengah menjabat bupati untuk periode kedua dan tidak bisa lagi untuk mengikuti Pilkada mendatang,” sebut Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Probolinggo, Syamsuddin.

Baca Juga :   RSUD Tongas jadi Rujukan Covid-19, ini Tanggapan Gubernur

“Saya menilai Hasan nampak tengah menyiapkan putranya untuk meneruskan jejak sang ibu maju pilkada. “Ini sudah ditata lebih kurang setahun terakhir,” tandas aktivis pegiat anti korupsi di Probolinggo ini.

Apa daya, Hasan Aminuddin bersama istrinya diamankan oleh KPK RI pada Senin dinihari, 30 Agustus 2021. Mereka diamankan rumah pribadi di Jalan Ahmad Yani nomor 9 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ada 8 orang lainnya yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Lima menjabat camat dan 3 non eselon. Dari OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp 362 juta.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Pj Kades pada Selasa pagi, 31 Agustus. Selain itu, ada 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua ASN menjabat sebagai camat dan 18 ASN non-eselon.

Baca Juga :   Sengketa Lahan TNI AL – Warga 10 Desa hingga Crazy Rich Gempol Kado Istri Rumah Rp 3 M | Koran Online 30 Juni

Hasan dan Tantri dijerat dengan pasal 15 huruf a juncto pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Begitu juga dengan 2 pejabat, yakni Camat Paiton Muhammad Ridwan dan Camat Krejengan Doddy Kurniawan.

Sedang 18 ASN lainnya selaku pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat satu huruf a atau huruf b, atau pasal 13 tahun 31 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK untuk melengkapi berkas penyelidikan, menggeledah beberapa tempat di Probolinggo pada Kamis, 2 September 2021. Yakni rumah pribadi Hasan -Tantri di Jalan Ahmad Yani nomor 9 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan dan pendapa Bupati Probolinggo di Jalan Ahmad Yani nomor 23 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Baca Juga :   DBD Serang 12 Warga Probolinggo Dalam 2 Pekan

Penggeledahan serupa dilakukan di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Juga di Kantor Kecamatan Krejengan dan Kantor Camat Paiton. (saw/may)