Objek Wisata Milik Pemkab Probolinggo Akan Didaftarkan Sertifikasi CHSE

905

Probolinggo (WartaBromo) – Pemkab Probolinggo bertekad memberikan rasa aman bagi pengunjung wisata. Pengelola dan penyedia jasa wisata harus mengikuti sertifikasi CHSE.

Langkah awal adalah dengan mendaftarkan objek wisata untuk mendapatkan sertifikasi CHSE. Dimulai dari objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Probolinggo melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud).

“Dimulai dari yang dikelola pemkab, akan kami daftarkan,” kata Kasi Destinasi Pariwisata pada Disporaparbud, Musa pada Kamis, 23 September 2021.

Musa menyebut hal itu, bertujuan untuk memberikan jaminan pada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan (cleanliness), kesehatan (healthy), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability).

Ia mengakui hingga saat ini, belum satupun destinasi dan pelaku pariwisata di Kabupaten Probolinggo yang mengantongi sertifikat CHSE dari Kemenparekraf RI. “Destinasi wisata yang dikelola swasta atau pemerintah desa, disarankan melakukan hal serupa,” sebut pemilik homestay di kawasan wisata Gunung Bromo itu.

Baca Juga :   Longsor, Tebing Setinggi 5 Meter Timbun Rumah

Secara pribadi, usaha miliknya baru mendaftar secara online melalui website chse.kemenparekraf.go.id yang disediakan Kemenparekraf RI. Ada sekitar 60-an standar dan pedoman yang diminta dan harus dipenuhi. Usai itu, tim monitoring dan verkifikasi dari Kemenparekraf RI datang beberapa hari kemudian.

Meski penting, sejauh ini berdasarkan website chse.kemenparekraf.go.id, belum satu pun pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Probolinggo yang mengikuti sertifikat CHSE. Padahal sertifikasi CHSE ini gratis.

Pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif tinggal memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat usahanya. Kemudian buktinya diunggah melalui website yang telah disediakan Kemenparekraf RI.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman mendorong agar pelaku usaha sektor wisata mengurus sertifikat CHSE. Dorongan serupa juga ditunjukkan oleh Wakil Komisi B DPRD Jawa Timur, Habib Mahdi. Sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Baca Juga :   Ada Zona Patahan Aktif di Pasuruan-Probolinggo, BMKG Minta Pemda Waspada

Dorongan itu, sebagai respon atas dibukanya objek wisata di Kabupaten Probolinggo, pada 9 September 2021. Pembukaan destinasi disertai syarat penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Baik bagi pengelola, jasa maupun pengunjung wisata. Sebagai upaya dalam mencegah penularan Covid-19 klaster wisata. (saw/saw)

Baca juga: Dewan Dorong Pemkab Probolinggo Lengkapi Sertifikat CHSE