PDI Perjuangan Sangkal Mendorong Sekda Maju Cawali Probolinggo

1139

Probolinggo (wartabromo.com) – Langkah Sekda Kota Probolinggo, dr. Bambang Agus Suwignyo, maju sebagai bakal calon wakil walikota (Bacawawali), diduga atas dorongan PDI Perjuangan, untuk digandengkan dengan petahana Wali Kota Rukmini. Hanya saja, hal tersebut disangkal, lantaran proses politik di internal PDI Perjuangan tidak pernah ada pembahasan berkaitan dengan pencalonan Agus.

Diketahui incumbent sendiri saat ini masih berjuang mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP. Sementara Agus, yang diwakili Wadah Komunikasi Masyarakat Probolinggo, mengambil formulir pendaftaran sebagai calon wakil walikota di PPP.

Jika upaya Rukmini atau PDIP menggandeng dr Agus terjadi, akan mengingatkan publik pada skema pencalonan di Pilkada 2008 lalu. Kala itu Walikota Buchori, menggandeng Sekda Bandyk Soetrisno. Padahal, Bandyk masih berstatus PNS aktif sebagai sekda, namum kemudian mundur sebelum penetapan calon.

Baca Juga :   1.331 Alat Peraga Kampanye Caleg di Pasuruan Ditertibkan

“Tidak benar itu. Itu hoax. kabar kalau PDIP mendorong sekda maju sebagai cawawali untuk mendampingi Ibu Rukmini. Rekomendasi dari DPP saja masih belum turun sampai saat ini,” bantah Sekretaris Tim Penjaringan Cawali-Cawawali PDIP Titin Andriani.

Titin sendiri mengaku tidak mengerti munculnya kabar tersebut. Karena dalam rapat-rapat yang dilakukan di DPC PDIP maupun tim penjaringan, tidak muncul usulan tersebut. “Di partai tidak pernah ada pembahasan seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Rachmadetta Antariksa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengaku, masih akan memeriksa aturan terkait ASN yang akan terlibat dalam pemilukada. “Sepengetahuan saya, dalam PKPU nomor 3, saat penetapan calon tidak boleh berstatus sebagai ASN,” kata Detta.

Baca Juga :   Komunitas Purwosari Hebat Bangun Rumah Janda yang Ludes Terbakar

Di lain pihak, koordinator Wadah Komunikasi Masyarakat Probolinggo, SW Djando Gadohoka, yang mewakili dr Agus mengambil dan mengembalikan formulir ke PPP, mengaku sudah mengkaji hal tersebut.

“Setelah pulang haji, Insya Allah kami akan bertemu kembali dengan Pak Sekda untuk menindaklanjuti soal status ASN. Kita juga mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada. Jika memang dalam undang-undang tidak membolehkan, kita akan menyerahkan kembali ke Pak Sekda,” ujar Djando. (cho/saw)