Bawaslu Curi Start?

2279

Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, apabila ada ASN yang mencalonkan diri dan telah ditetapkan KPU kabupaten/kota sebagai pasangan calon, tidak perlu mengundurkan diri sebagai ASN. Namun, khusus dalam tahapan kampanye bagi calon dari ASN ketika akan melaksanaan kampanye harus mengambil cuti.

Bawaslu kabupaten/kota dalam menyikapi kontestasi Pilkada yang diikuti oleh ASN harus bersikap arif dan bijaksana, tidak berlaku diskriminatif.

Belum tentu ASN yang ikut proses penjaringan akan diusulkan oleh partai politik. Maka berilah kebebasan bagi ASN yang ikut proses penjaringan, selama dalam proses penjaringan tidak menggunakan fasilitas negara dan atribut atau simbol ASN.

Apabila Bawaslu kabupaten/kota memroses pelanggaran bagi ASN yang ikut proses penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi ke depan.

Baca Juga :   Terima Hasil Rikes, TEGAS Hadir, Gus Ipul-Adi Wibowo Diwakili LO

Bisa ditegaskan kembali, ASN yang ikut proses penjaringan di setiap partai politik tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Karena tidak ada larangan bagi ASN yang akan mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.

Baca: PR Berat Bawaslu setelah “Miliki Kewenangan” Awasi Pilkada

Penulis ingatkan kepada Bawaslu kabupaten/kota, agar lebih cermat dalam mengelola persoalan dan permasalahan. Harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta jangan menjadi pihak penyumbang persoalan dan permasalahan.

Baca: Menyoal Integritas-Netralitas KPU

Hal utama lain adalah jangan sekali-kali menarik simpati publik dengan mengatasnamakan “memiliki kewenangan”, mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon bupati/wali kota.

Atau mumpung jadi pengawas “seolah-olah” ingin menunjukkan “tajinya” agar publik menilai pengawasannya berjalan dan ada kinerjanya.

Baca Juga :   Dukung Teno-Hasjim? Hanura Tunggu Keputusan Pusat

Tetapi, yang lebih penting bagi Bawaslu kabupaten/kota adalah melindungi hak konstitusional warga negara, yaitu hak memilih dan hak dipilih. (*) ke halaman awal

.